Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collabator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Di dalam kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo adalah dua tersangkanya.
"Harus ada jaminan dari LPSK untuk melindungi Bharada E sampai kasus ini benar-benar selesai," wanti ahli hukum pidana, Jamin Ginting, kepada Metro TV, Senin (15/8/2022).
Jaminan perlindungan merupakan keharusan bagi LPSK agar keterangan yang Bharada E kelak sampaikan dalam proses hukum dapat benar-benar mengungkap semua detil di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski sejauh ini keterangan yang Bharada E sampaikan sudah mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo, tetapi masih banyak lagi pertanyaan harus dijawab terutama tentang motif pembunuhan.
Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, LPKS juga menolak permohonan perlindungan bagi Bharada E dalam kasus kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Alasannya dua kasus yang dilaporkan Ny. Putri Chandarawati Sambo ke Polres Jakarta Selatan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.