NEWSTICKER

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pakar: LPSK Harus Jamin Perlindungannya

Luhur Hertanto • 15 August 2022 16:44

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collabator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Di dalam kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo adalah dua tersangkanya.

"Harus ada jaminan dari LPSK untuk melindungi Bharada E sampai kasus ini benar-benar selesai," wanti ahli hukum pidana, Jamin Ginting, kepada Metro TV, Senin (15/8/2022). 

Jaminan perlindungan merupakan keharusan bagi LPSK agar keterangan yang Bharada E kelak sampaikan dalam proses hukum dapat benar-benar mengungkap semua detil di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski sejauh ini keterangan yang Bharada E sampaikan sudah mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo, tetapi masih banyak lagi pertanyaan harus dijawab terutama tentang motif pembunuhan. 

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, LPKS juga menolak permohonan perlindungan bagi Bharada E dalam kasus kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Alasannya dua kasus yang dilaporkan Ny. Putri Chandarawati Sambo ke Polres Jakarta Selatan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Yoga Adhitama)