Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undang-undang pemilu.
Sejumlah pihak tengah menantikan kapan MK menyampaikan putusan soal ui materi batas usia pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tinggal tiga pekan lagi masa pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai.
Sebelumnya, Ketua MK Anwas Usman pernah menyebut, pemeriksaan terkait gugatan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun sudah rampung dan putusan tinggal dibasakan.
Trkait guggatan batas usia pasangan capres-cawapres tersebut, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Hakim MK Mahfud MD menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undan-undang pemilu.
"Kalau itu dipersoalkan minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menentukan?, bukan MK," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebut, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang jika ditemukan adanya unsur pelangaran terhadap konstitusi.
"Mereka (MK) tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ucap Mahfud.