NEWSTICKER

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah UU Batas Usia Capres-Cawapres

N/A • 28 September 2023 14:34

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undang-undang pemilu. 

Sejumlah pihak tengah menantikan kapan MK menyampaikan putusan soal ui materi batas usia pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tinggal tiga pekan lagi masa pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai. 

Sebelumnya, Ketua MK Anwas Usman pernah menyebut, pemeriksaan terkait gugatan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun sudah rampung dan putusan tinggal dibasakan. 

Trkait guggatan batas usia pasangan capres-cawapres tersebut, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Hakim MK Mahfud MD menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undan-undang pemilu. 

"Kalau itu dipersoalkan minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menentukan?, bukan MK," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud menyebut, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang jika ditemukan adanya unsur pelangaran terhadap konstitusi. 

"Mereka (MK) tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ucap Mahfud. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)