Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah UU Batas Usia Capres-Cawapres

28 September 2023 14:34

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undang-undang pemilu. 

Sejumlah pihak tengah menantikan kapan MK menyampaikan putusan soal ui materi batas usia pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tinggal tiga pekan lagi masa pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dimulai. 

Sebelumnya, Ketua MK Anwas Usman pernah menyebut, pemeriksaan terkait gugatan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun sudah rampung dan putusan tinggal dibasakan. 

Trkait guggatan batas usia pasangan capres-cawapres tersebut, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Hakim MK Mahfud MD menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam undan-undang pemilu. 

"Kalau itu dipersoalkan minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menentukan?, bukan MK," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud menyebut, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang jika ditemukan adanya unsur pelangaran terhadap konstitusi. 

"Mereka (MK) tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ucap Mahfud. 

(Nopita Dewi)