Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

25 January 2023 09:31

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Terpidana terbukti melakukan penyelewengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

Ahyudin melakukan korupsi itu bersama rekannya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heri Dwi Okta R)