6 July 2023 13:54
Bareskrim Polri terus menelisik kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Terbaru, penyidik menemukan unsur pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan pondok pesantren itu.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 6 Juli 2023.
Sementara, sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Saksi yang telah diperiksa mencapai 18 orang. Sebanyak 14 saksi diperiksa di Polres Indramayu dan empat saksi diperiksa Bareskrim Polri.
Kini, polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan menguji bukti yang disita ke laboratorium forensik. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.