NEWSTICKER

Putuskan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Nilai KPU Rugikan Partai Prima

3 March 2023 06:32

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Partai Prima telah dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi. Menurut Humas PN Jakpus, Zulkifli Adjo gugatan yang di layangkan Partai Prima telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023.

Dalam putusannya, hakim PN Jaksel yang dipimpin Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu. Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Prima tidak lolos verifikasi pada November 2022. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menggagalkannya mengikuti pemilu 2024. Namun yang mengejutkan banyak pihak, amar putusan tersebut memerintahkan KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.
 
Atas putusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Hasilnya menyebutkan Partai Prima telah dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Tag