NEWSTICKER

Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakpus

3 March 2023 17:10

Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud, urusan gugatan tahapan pemilu bukanlah ranah Pengadilan Negeri. Ia pun mendorong KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat dengan langkah hukum banding.

"Urusan pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengaku heran dengan putusan PN Jakpus, yang memasukan persoalan pemilu pada hukum perdata yang bersifat privat. Padahal, KPU merupakan badan hukum publik. 

"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu, biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.