Fact Check: Babak Akhir Sidang AG

10 April 2023 11:35

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG memasuki babak akhir. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, tapi dengan waktu yang singkat karena berpacu dengan masa penahanan, terdakwa anak AG menjalani sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Kasus penganiayaan David Ozora muncul ke publik lewat sebuah video viral yang beredar di dunia maya, sekitar akhir Februari 2023. Pada 20 Februari, para pelaku yang terlibat mulai diperiksa pihak berwajib, termasuk pelaku anak AG dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian lebih dulu ditetapkan tersangka, sedangkan AG ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Sebelum ditetapkan tersangka, pada 28 Februari AG telah lebih dulu mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Penetapan pelaku anak AG didasari dari sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi. Ada 10 orang saksi yang diperiksa, selain pelaku penganiayaan, orang tua teman David hingga para ahli pidana, digital forensik, dan psikolog forensik.

Selain itu, pemeriksaan barang bukti juga dilakukan, mulai dari chat WhatsApp, video di handphone para pelaku dan CCTV di lokasi kejadian. Meski sudah ada bukti dan keterangan saksi, pelaku anak AG menampik keterlibatannya. 

Menurut pengakuan kuasa hukum AG, kliennya shock usai kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario pada David. AG juga disebut sempat meminta pertolongan usai kejadian, agar David segera mendapat pertolongan.

Namun, sepertinya apa yang menjadi pengakuan pelaku anak AG tidak membuat jaksa lantas begitu saja percaya. Pelaku anak AG tetap dijerat dengan dakwaan pasal penganiayaan.

Yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan. Kemudian Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana. Terakhir Pasal Tentang Perlindungan Anak.

Dakwaan tersebut dibacakan 29 Maret lalu. Sehari berselang, nota keberatan dibacakan. Namun ditolak. Sehingga sidang kembali berlanjut pada 4 April dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Jaksa menghadirkan 18 saksi dan ahli, termasuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara terdakwa anak AG menghadirkan empat orang ahli, dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikolog forensik.

AG akhirnya dituntut empat tahun penjara dalam sidang pada 5 April 2023. Jaksa sebenarnya bisa menuntut AG dengan 12 tahun penjara. Namun, karena usia AG di bawah umur, lantas menjadi hal yang meringankan jaksa memangkas tuntutan pidana penjara bagi AG.

Lalu pada 7 April 2023, AG membacakan nota pembelaan yang langsung dibalas dengan replik jaksa, serta duplik di hari yang sama.

Jaksa menilai AG terlibat terhadap penganiayaan yang dilakukan dengan terencana, bukan spontan. AG juga bersama-sama dengan yang lain melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban, serta AG juga disebut berbohong di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nienda Farras Athifah)