Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Migas yang melibatkan Achiruddin Hasibuan. Achiruddin diduga sebagai pengawas
gudang BBM ilegal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kasus Achiruddin Hasibuan tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Penyidik Dit Reskrimsus, khususnya unit Tipiter yang menangani UU Migas dan korupsinya melapis dengan UU tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," ujar Panca.
Sebelumnya, Achiruddin telah dipecat dari Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hal itu didasari kasus gratifikasi yang diduga diterima Achiruddin sebagai imbalan atas jasanya mengawasi kegiatan migas ilegal milik PT Almira. Imbalan tersebut diduga diberikan sejak 2018.