Sidang Uji Materi UU Pemilu Makin 'Panas'
N/A • 10 May 2023 19:35
Sudah enam bulan sidang uji materi tentang sistem pemilu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang semakin panas ketika muncul kecurigaan bahwa hakim konstitusi berniat mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Uji materi sistem pemilu adalah hal yang sangat krusial dan mendesak untuk terus dikawal. Ada kemungkinan rakyat tidak bisa lagi memilih anggota legislatif secara langsung atau disebut sistem pemilu terbuka. Sebab, ada pihak yang menghendaki anggota legislatif, baik itu DPR, DPRD dipilih oleh partai, bukan rakyat (sistem pemilu tertutup).
Tercatat sedikitnya ada tiga pernyataan hakim konstitusi yang diduga mengarah pada sistem pemilu tertutup. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pernah bertanya ke ahli, mungkinkah pemilu memakai sistem hybrid alias mencampurkan sistem terbuka dengan tertutup.
Pertanyaan yang sama juga diajukan Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada ahli mengenai bagaimana penerapan sistem campuran dalam politik Indonesia. Saldi juga bertanya ke ahli, jika sistem pemilu diubah tepatnya untuk Pemilu 2024 atau 2029.
Pernyataan yang cenderung memihak pada sistem pemilu tertutup, kembali dilontarkan Hakim Arief Hidayat dalam sidang kemarin. Ia menyatakan, dulu perubahan dari tertutup menjadi terbuka juga dilakukan dalam masa injury time.
Saat ini komposisi sembilan hakim konstitusi yang akan memutus apakah rakyat akan memilih sendiri anggota legistlatif atau tidak, terdiri dari hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. Mereka yang diusulkan oleh MA adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.
Selanjutnya, tiga hakim diusulkan oleh Presiden, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki. Tiga sisanya diusulkan DPR, yaitu Hakim Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Guntur Hamzah.
Polemik uji materi Sistem Pemilu di tengah berjalannya tahapan pemilu, turut membuat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara. SBY mempertanyakan, tepatkah sistem pemilu diubah ketika proses pemilu sudah dimulai.
SBY menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan sistem pemilu saat ini diubah. SBY mewanti-wanti agar MK jangan sampai keliru. Bila MK membuat keputusan keliru, sudah ada ancaman demo besar-besaran yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Perjalanan Sidang Uji Materi UU Pemilu
Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu mulai disidangkan pada 23 November 2022. Dua kader parpol dan empat perseorangan menjadi pemohon, dengan Sururudin selaku kuasa hukum pemohon.
Partai-partai politik selaku pihak yang sangat terdampak dengan uji materi ini, langsung tancap gas menyatakan sikapnya. Dari sembilan fraksi di DPR RI, delapan di antaranya tetap mendukung diberlakukannya sistem pemilu terbuka. Hanya satu fraksi saja, PDI Perjuangan yang sepakat dengan sistem pemilu tertutup.
Sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang dimulai sejak 23 November 2022 berjalan paralel dengan tahapan pemilu yang sudah berlangsung dari 14 Juni 2022. Di awal sidang, kuasa hukum pemohon mengatakan, sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak atau sistem terbuka, melemahkan pelembagaan sistem kepartaian.
Sidang uji materi sistem pemilu akan bergulir panjang, seiring dengan banyak pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, seperti dari partai, maupun perorangan. Sejak 5 April hingga sidang ke-14 pada Selasa (9/5/2023), agenda sidang masih mendengarkan keterangan ahli.
(Nienda Farras Athifah)