NEWSTICKER

Begini Modus WN Iran Selundupkan 264 Kg Sabu Cair di Banten

N/A • 12 May 2023 09:40

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membeberkan modus yang dilakukan oleh warga negara Iran dalam menyelundupkan obat terlarang jenis sabu cair sebanyak 260 kilogram.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggunakan cara ship to ship yaitu pengirimkan barang terlarang itu dari kapal besar ke kapal speedboat dan kemudian dibawa dengan kapal nelayan.

"Jaringan ini merupakan jaringan internasional dengan pengendali Iran yang akan dibawa ke dalam Indonesia. Modus operandi yang mereka gunakan adalah ada tiga buah kapal yang digunakan, yang petama mothervehicle, yang kedua speedboat yang ketiga kapal nelayan," ujar Kasubdit 1 Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti di antaranya lima jeriken plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, satu unit speedboat, satu unit kapal nelayan, satu tas sandang merek CAT. Kemudian, tiga unit handphone, satu unit handphone satelit, satu unit powerbank, satu unit GPS tangan merek Garmin, satu buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
 
Diketahui, NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(M. Khadafi)