Mengawali tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mengikuti apel pagi bersama para pejabat eselon II dan eselon III ASN dan non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya pada apel yang digelar di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Bahtiar menekankan tiga poin instruksi Presiden Joko Widodo selama bertugas selaku penjabat pemerintah masa transisi. Di antaranya memastikan tahapan dan penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan aman dan damai serta menjaga laju inflasi dan penanganan stunting.
Bachtiar juga menyampaikan ia selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sesuai Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan dan memfasilitasi untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Oleh karena itu Bahtiar mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemprov Sulsel agar menjaga netralitas supaya roda pemerintahan kondusif selama bertugas.