20 June 2023 22:44
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku belum mengetahui detail soal perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang ditaksir mencapai Rp4 miliar. Mahfud meminta kasus ini dibuka ke publik dan ditindak lanjuti secara hukum.
"Ya baguslah, dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud MD usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Mahfud menuturkan bahwa tindakan pungli sangat tidak dibenarkan. Apalagi, hal itu terjadi di KPK.
"Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK itu meminta kasus pungli di Rutan KPK harus segera diselidiki. Pasalnya, pungli artinya sama dengan korupsi.
"Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama," ungkapnya.