Anastasia Pretya Amanda (APA) mengaku marah kepada mantan pacarnya Mario Dandy Satriyo karena telah membohongi dirinya. Mario tidak jujur terkait status hubungannya dengan AG.
Hal itu disampaikan APA saat menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. APA menghadiri persidangan menggunakan kursi roda.
Pada saat itu, Mario mengatakan tidak ada hubungan asmara dengan AG. Namun, APA baru mengatahui bahwa Mario pacaran dengan AG belakangan.
"Kenapa bohong. Dia (Mario) mengaku kalau ini (AG) bukan ceweknya?" kata APA, dalam sidang perkara Mario Dandy CS, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
"Kenapa harus kayak gitu depan saya," kata APA.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan anak berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.