5 April 2023 10:02
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Rabu (5/4/2023).
Rencananya sidang dengan agenda pembelaan diri Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Mudjono.
Tak hanya Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita juga dijadwalkan untuk menyampaikan pledoinya atas tuntutan pidana 18 tahun penjara.
Selain itu, Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto juga dijadwalkan membacakan pledoinya atas tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Adapun Dody, Linda dan Kasranto terseret kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Mereka dinilai terbukri melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.