Penambangan tanpa izin (PETI) marak terjadi di Jawa Tengah. Sebanyak 902 pemilik izin usaha pertambangan, 80% penambang di Jawa Tengah tidak memiliki izin operasional.
Bareskrim Polri mengungkapkan mayoritas aktivitas pertambangan di Jawa Tengah diduga ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut, sekitar 70%-80% aktivitas pertambangan di Jawa Tengah ini diduga ilegal, sementara tambang legal diperkirakan hanya sekitar 20%-30%.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jateng mengklaim sudah menangani sebanyak 29 kasus tambang ilegal selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2022.
Kasus tambang liar yang ditangani tersebut, di antaranya di wilayah Magelang, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Grobogan, Pati dan Batang. Dari 25 kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 tersangka. Rata-rata, para tersangka merupakan orang yang menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.