Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Detektor

Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 09:31

Jakarta: Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota. Hal itu dilakukan karena tersangka kasus permufakatan jahat atas penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejagung itu mengalami sakit jantung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemindahan TB menjadi tahanan kota di Bekasi dilakukan sejak Kamis, 24 April 2025. Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Apa yang menjadi alasan dari pengalihan penahanan ini? Yang pertama bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan Tian mempunyai riwayat sakit jantung. Bahkan, telah dipasang delapan ring di jantungnya. Selain itu, Tian juga ada kolesterol dan masalah pada pernapasan.

Kemudian, Kejagung melakukan observasi pada Rabu, 23 April 2025. Diketahui, Tian mengonsumsi obat pengencer darah. Bahkan, Tian sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata.

"Oleh karenanya, setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan, maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota," terang Harli.

Harli mengatakan dalam pemindahan menjadi tahanan kota itu, ada jaminan dari sang istri. Di samping itu, Tian juga dilekatkan alat elektronik yang akan memantau pergerakannya.

"Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," ungkapnya.

Kemudian, Tian juga diberlakukan wajib lapor sekali dalam seminggu. Hal ini dilakukan untuk memantau keberadaan Tian dan mengetahui perkembangan kesehatannya.

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," kata Harli.

Harli memastikan kasus tetap berlanjut meski Tian menjadi tahanan kota. Bahkan, ia mengaku selalu menginformasikan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada Tian. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)