KPK Perpanjang Pencegahan Miryam S Haryani, Terkait Kasus KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 16:30

Jakarta: KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

"Aktif per tanggal 09 Februari 2025, berlaku sampai 09 Agustus 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 17 April 2025.

KPK ingin memastikan Miryam tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan. KPK juga mengimbau agar ia tidak mencoba melarikan diri lewat jalur tidak resmi.

Dalam kasus yang sama, KPK masih mengupayakan pemulangan buronan Paulus Tannos dari Singapura, yang ditangkap pada 17 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 dan 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)