Penusuk Kernet Damri di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

13 February 2025 21:48

Pengemudi mobil Fortuner pelaku penikaman kernet bus Damri yang videonya viral di media sosial di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka Juriansyah, 56, hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya setelah dirinya menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton. 

Penikaman terhadap kernet bus Damri terjadi di area SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya korban menggunakan senjata tajam. 
 

Baca:
Tak Terima Ditegur, Pengemudi Fortuner Tusuk Kernet DAMRI di SPBU Lampung

"Ketika ada senggolan mobil pelaku kemudian terjadi cekcok mulut, sopir menghubungi pengurus, terjadi cekcok mulut lagi, kemudian pelaku tadi mengambil senjata tajam kemudian menusuk ke korban," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay. 

Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata berjumlah dua orang. Satu orang kernet Damri dan satu orang petugas Damri. 

Menyesal, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat atas perbuatan arogannya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)