13 February 2025 21:48
Pengemudi mobil Fortuner pelaku penikaman kernet bus Damri yang videonya viral di media sosial di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Juriansyah, 56, hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya setelah dirinya menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton.
Penikaman terhadap kernet bus Damri terjadi di area SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Baca: Tak Terima Ditegur, Pengemudi Fortuner Tusuk Kernet DAMRI di SPBU Lampung |