Kejagung Pastikan Tom Lembong Tak Bisa Dijerat Lagi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 18:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, Tom sudah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk menidakkan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama, berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, Anang menegaskan abolisi ini tidak menghapus kronologi pidana meski kasus Tom ditiadakan. Proses hukum terpidana lain dipastikan tetap berjalan, karena abolisi cuma diberikan untuk Tom.
 

Baca Juga: Mendapat Abolisi, Kejagung Segera Kembalikan Barang Bukti Kasus Tom Lembong

“Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang.

Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)