Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 18:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, Tom sudah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk menidakkan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama, berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, Anang menegaskan abolisi ini tidak menghapus kronologi pidana meski kasus Tom ditiadakan. Proses hukum terpidana lain dipastikan tetap berjalan, karena abolisi cuma diberikan untuk Tom.
Baca Juga: Mendapat Abolisi, Kejagung Segera Kembalikan Barang Bukti Kasus Tom Lembong |