Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Mendapat Abolisi, Kejagung Segera Kembalikan Barang Bukti Kasus Tom Lembong
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 14:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengembalikan sejumlah barang milik eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom bebas usai diberikan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam.
"Pastinya penuntut umum segera mengembalikannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Anang mengatakan Kejagung memprioritaskan membebaskan Tom Lembong usai abolisi disahkan. Setelahnya, penyidik segera memproses pengembalian barang yang disita dari Tom Lembong.
"Kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam," ucap Anang.
| Baca juga: Editorial Media Indonesia: Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti |
Proses pengembalian barang dilakukan dengan memanggil Tom. Namun, Kejagung mempersilakan eks Mendag itu mengutus kuasa hukum.
"(Nanti) dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah,” ujar Anang.