14 January 2025 16:09
Siswa yang dihukum belajar di lantai ini ternyata penerima Program Indonesia Pintar. Hal ini terbukti dari data milik sekolah.
M, siswa kelas 4 SD dan adiknya telah menerima bantuan biaya pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp225.000 pada Desember lalu. Namun dalam kejadian ini anak tersebut dinyatakan belum membayar SPP seperti apa yang dikatakan orang tuanya.
Dalam peristiwa ini pihak yayasan dan guru yang memberikan hukuman kepada siswa, telah didatangi Komisi II DPRD Kota Medan. Haryati, guru penghukum murid belajar di lantai membenarkan bahwa Ia yang memberikan aturan ini tanpa perintah yayasan.
Baca: Oknum Guru di Medan Enggan Minta Maaf Usai Hukum Siswanya Belajar di Lantai |