30 May 2025 12:54
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop. Kejaksaan menduga ada upaya mark up harga hingga pengadaan fiktif dari anggaran yang mencapai Rp9,9 triliun.
Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus besar. Kali ini dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2022.
Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun dengan dana alokasi khusus mencapai Rp6,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan Chromebook tak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018-2019, lantaran keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.
Saat ini penyidik masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrasi pemufakatan jahat agar proyek pengadaan Chromebook tetap berjalan. Kejaksaan tengah mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya mark-up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.
Baca: Kejagung Yakin Laptop Objek Korupsi di Kemendikburistek Sudah Disebar |