Ibu Asal Bajawa Tuntut Hak Kepemilikan Tanah ke MA

3 June 2025 10:42

Seorang ibu rumah tangga asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrika Ine Mole menuntut keadilan atas kepemilikan tanah yang diambil secara tidak sah. Perjuangannya dilakukan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Henrika Inemole atau yang kerap disapa Heni bersama kuasa hukumnya mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung guna melayangkan gugatan atas proses dan putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang pada Senin, 2 Juni 2025, kemarin.

Henrika mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari permintaan pinjam pakai surat tanah milik Heni. Surat tersebut dipinjam untuk sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank pada tahun 2014.

Dengan berbagai pertimbangan, dirinya pun menyerahkan surat tanah tersebut dengan surat perjanjian secara tertulis di atas materai. Namun, kenyataannya terjadi proses balik nama menjadi Alosius Ago tanpa sepengetahuan Heni.
 

Baca: Menteri ATR Memastikan Status Tanah yang Diduduki GRIB Atas Nama BMKG

Proses hukum yang ditempuh pun panjang dan ia mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari aparat. Dia pun berharap mendapatkan keadilan dan hak-haknya dapat kembali.

"Dan sertifikat waktu dia sudah ambil, sudah mau pergi ke bank, ternyata sampai di bank itu bank tidak bisa. Harus balik nama dulu. Dari bank itu ditolak ini harus balik nama. Harus dibalik nama dulu untuk mempermudah kredit," kata Heni dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 3 Juni 2025.

"Makanya bikinlah dengan kuitansi abal-abalan itu untuk mempermudah kredit di bank. Makanya sesuailah surat pernyataan yang dia
dibuat. Kuitansi jual beli hanya sekadar mempermudah proses kredit di BRI (bukan jual beli)," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)