3 June 2025 10:42
Seorang ibu rumah tangga asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrika Ine Mole menuntut keadilan atas kepemilikan tanah yang diambil secara tidak sah. Perjuangannya dilakukan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Henrika Inemole atau yang kerap disapa Heni bersama kuasa hukumnya mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung guna melayangkan gugatan atas proses dan putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dan Pengadilan Tinggi Kupang pada Senin, 2 Juni 2025, kemarin.
Henrika mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari permintaan pinjam pakai surat tanah milik Heni. Surat tersebut dipinjam untuk sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank pada tahun 2014.
Dengan berbagai pertimbangan, dirinya pun menyerahkan surat tanah tersebut dengan surat perjanjian secara tertulis di atas materai. Namun, kenyataannya terjadi proses balik nama menjadi Alosius Ago tanpa sepengetahuan Heni.
Baca: Menteri ATR Memastikan Status Tanah yang Diduduki GRIB Atas Nama BMKG |