Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Kejagung Sita Rp2 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 08:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 30 Juni 2025. Penyidik menyita uang sebanyak Rp2 miliar terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Sritex disita penyidik.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2023.

Harli mengatakan, uang itu ditemukan dalam dua plastik bening. Dana tersusun rapih dengan pecahan Rp100 ribu.

Kantung uang pertama tertuliskan tanggal 20 Maret 2024. Kantung kedua tertuliskan tanggal 12 Mei 2024.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah AMS, di wilayah Solo Baru, Sukoharjo. Penyidik menyita dokumen dan dua ponsel dari sana.

“Selanjutnya, terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ucap Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)