20 February 2020 22:39
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka sejak 2016. Saat itu Nurhadi ditetapkan tersangka dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung. Namun hingga hari ini KPK belum bisa menangkap Nurhadi.