BPK Temukan Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Rp61,48 Triliun

14 October 2026 15:42

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi ketidakhematan subsidi listrik sebesar Rp61,48 triliun. Temuan tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 karena dinilai dapat meningkatkan risiko fiskal pemerintah.

Dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026, BPK mengungkapkan tiga faktor utama yang memicu potensi ketidakhematan tersebut. Faktor pertama adalah belum ditetapkannya kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima subsidi listrik.

Penggunaan DTSEN sebagai basis data penerima subsidi dinilai berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp28,54 triliun.

Faktor kedua adalah belum diterapkannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi pada sedikitnya tujuh golongan tarif. Penyesuaian tersebut diperkirakan berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp8,94 triliun.

Sementara itu, faktor ketiga berkaitan dengan belum optimalnya efisiensi biaya pokok penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN. BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari pasokan energi primer hingga skema pembayaran kepada produsen listrik swasta sebesar Rp15,39 triliun pada 2025.

Selain itu, terdapat proyek ketenagalistrikan senilai Rp8,59 triliun yang pelaksanaannya berlarut-larut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi diperlukan untuk memperbaiki penetapan data penerima subsidi listrik dan mengendalikan beban fiskal negara.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X