9 October 2026 14:07
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 7 September 2026 tersebut, petugas menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar beserta bahan baku dengan total nilai ekonomi mencapai Rp400 juta.
Dalam penindakan di lokasi, petugas menyita 23 item produk jadi sebanyak 4.900 pieces, bahan baku produk ruahan, kemasan, label, serta peralatan produksi. Petugas juga menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar BPOM, seperti Dermovate cream dan Glysolid Glycerin cream.
Selain itu, ditemukan wadah tong berisi krim berwarna kuning muda yang berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya merkuri. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan menjelaskan perhitungan nilai ekonomis dari barang bukti yang disita di lokasi kejadian.
"Ini ditemukan produk kosmetik ilegal berupa produk jadi sebanyak 23 item, jumlahnya ada 4.900 pieces, serta juga ditemukan bahan baku, produk ruahan, kemasan, dan juga label produk dengan nilai ekonomis sekitar Rp400 juta. Jadi Rp400 juta itu termasuk produk bahan baku ini kita kalkulasikan jika menjadi produk jadi ada sekian rupiah, sehingga diestimasikan nilai ekonomi dari keseluruhan yang terkuak adalah Rp400 juta," ungkap Yosef Dwi Irwan dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 9 Oktober 2026.
Buntut dari kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar menetapkan dua orang perempuan berinisial F (39 tahun) dan J (32 tahun) sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.