Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar saat menunjukan obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal di wilayah pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Istimewa.
Temuan Produk Obat dan Kosmetik Ilegal Berbahaya Berasal dari Sejumlah Negara
M. Iqbal Al Machmudi • 2 October 2026 11:54
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap gudang penyimpanan dan distribusi obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Nilai obat dan kosmetik ilegal berbahaya itu mencapai Rp25,11 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar merinci, ditemukan 287 item dengan jumlah total 459 ribu pieces. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 item atau 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian sebesar Rp18,99 miliar.
"Selain itu, petugas mengamankan 44 item atau 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi nilai keekonomian dan risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,11 miliar. Temuan didominasi produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia,” kata Taruna Ikrar, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Oktober 2026.
Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut berawal dari hasil patroli siber dan profiling Badan POM terhadap peredaran produk obat dan makanan melalui platform online sejak bulan sebelumnya. Hasil patroli ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan.
Baca Juga :
BPOM: 1,5 Juta Tautan Produk Ilegal Diblokir
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sarana yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk tanpa izin edar (TIE) dan/atau ilegal kepada konsumen melalui platform online.
Di antara produk tersebut, ditemukan OBA dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Kemudian, terdapat suplemen kesehatan impor ilegal merek Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
“Produk-produk tersebut belum melalui evaluasi Badan POM dari aspek keamanan, mutu, dan manfaat sehingga belum dapat dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ungkap Taruna.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, baik di ruang digital maupun secara langsung di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang. Produk tersebut nantinya didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.

Barang bukti pengungkapan obat dan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: MI.
Sebagai tindak lanjut, Badan POM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang ditemukan. Badan POM juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk.
Peredaran produk obat dan makanan secara daring kini telah menjadi fokus pengawasan Badan POM melalui patroli siber. Taruna Ikrar menyampaikan bahwa di tahun 2025, sebanyak 1,3 juta tautan obat dan makanan ilegal telah berhasil di-take down. Sementara di tahun 2026, tautan produk ilegal sudah mencapai hampir 300 ribu. Capaian patroli siber ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Badan POM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencegah peredaran produk ilegal secara lebih luas. BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” pungkasnya.