Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan keterangan resmi kepada awak media di Tangerang pada Kamis (1/10/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
BPOM: 1,5 Juta Tautan Produk Ilegal Diblokir
Achmad Zulfikar Fazli • 1 October 2026 18:45
Tangerang: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan 1,5 juta tautan atau link penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce diblokir permanen oleh pemerintah. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang tidak memiliki izin edar resmi yang dapat merugikan masyarakat.
"Berdasarkan data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dan tahun ini ada sekitar 200 ribu tautan juga diblokir," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut dia, dari penindakan akun-akun penjualan produk ilegal tersebut dilakukan secara kontinyu melalui koordinasi erat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform perdagangan elektronik.
Dia menyebut potensi kerugian dan dampak negatif dari peredaran penjualan melalui tautan tersebut sangat masif jika diakses masyarakat secara luas.
"Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal)," ucap Taruna.
Taruna menegaskan tindakan tegas ini selaras dengan momentum Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien. Sesuai mandat undang-undang, BPOM bertindak sebagai garda terdepan dalam memberikan penjaminan mutu kepada masyarakat.
"Kalau Badan POM sesuai undang-undang itu adalah penjamin. Penjamin keamanan, penjamin khasiat atau kemanfaatan, dan penjamin kualitas," ujar Taruna.

BPOM membongkar gudang obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal di wilayah pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Dia menambahkan apabila ketiga aspek jaminan tersebut tidak terpenuhi pada suatu produk, peredarannya dipastikan melanggar hukum serta membahayakan keselamatan pasien.
Kelalaian dalam pengawasan ini, kata Taruna, berisiko menimbulkan tindak kejahatan yang pada akhirnya membebankan pasien serta masyarakat luas secara ekonomi maupun kesehatan.
"Jadi dengan demikian, satu komitmennya bahwa Badan POM secara kontinu akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika ada hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan ataupun keselamatan hidup masyarakat kita," kata Taruna.
BPOM RI berhasil membongkar gudang penyimpanan dan distribusi ratusan ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal senilai sekitar Rp25 miliar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 30 September 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan patroli siber terhadap penjualan produk tanpa izin edar secara daring yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan.
Petugas berhasil menemukan gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal. Dari hasil penindakan petugas di lapangan terdapat satu orang, WNA, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap," ujar Taruna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk dan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar. Temuan tersebut terdiri atas 243 jenis atau sekitar 436 ribu produk kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.
Selain itu, petugas menyita 44 jenis atau sekitar 23 ribu produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar. Produk-produk tersebut didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
BPOM menyatakan pelaku yang terbukti menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Taruna.