BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal di wilayah pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 30 September 2026 20:08

Tangerang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang yang menyimpan obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar serta kosmetik impor ilegal di Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Total nilai barang yang disita dari tiga jenis produk tersebut mencapai Rp25 miliar.

"Total temuan sebanyak 287 item dengan total 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi melebihi Rp25 miliar. Gudang ini baru beroperasi selama satu bulan. Satu WNA (warga negara asing) jadi pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Rabu, 30 September 2026.

Ikrar menuturkan kasus tersebut bermula dari patroli siber BPOM yang menemukan peredaran suplemen kesehatan impor ilegal secara daring. Produk tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin edar.


Hasil profiling kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan. Petugas menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk tersebut.

"Hasil pemeriksaan menemukan suplemen kesehatan dan kosmetik impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan total 23.532 pieces. Lalu kometik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 243 item dengan total pieces-nya 436.059 pieces. Artinya estimasi nilai ekonomi melebihi Rp25 miliar," jelas Ikrar. 

Temuan tersebut didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Produk yang ditemukan antara lain suplemen kesehatan impor ilegal Uvita dan obat bahan alam asal Tiongkok yang tidak memiliki izin edar.

"Produk tersebut tidak melalui evaluasi Badan POM terhadap keamanan, khasiat, manfaat, mutu, sehingga kandungan dan kualitas produk tidak dapat dipastikan dan tidak bisa dijaminkan aman bagi masyarakat. Kondisi ini berisiko karena produk dapat mengandung bahan yang dilarang, mengandung bahan berbahaya, atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada label," ungkap Ikrar. 


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal di wilayah pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, produk tersebut diduga diimpor ke Indonesia melalui forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan. Impor dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Obat-obat dan kosmetik ilegal itu disimpan di gudang ini untuk selanjutnya didistribusikan dan dijual kepada konsumen melalui e-commerce secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia," kata Ikrar. 

Pihaknya menghentikan sementara kegiatan gudang tersebut. Seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal yang ditemukan juga telah disita.

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dengan mencegah peredaran produk lebih lanjut yang bisa berbahaya bagi kesehatan. Kami juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk ilegal yang ditemukan dan saat ini dalam proses pengujian di laboratorium," jelas Ikrar. 

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2). Aturan tersebut mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

(Silvana Febiari)