BPOM Temukan 31 Obat dan Suplemen Ilegal, Ini Daftarnya

Ilustrasi: Instagram/@bpom_ri

BPOM Temukan 31 Obat dan Suplemen Ilegal, Ini Daftarnya

Riza Aslam Khaeron • 16 September 2026 08:50

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan BPOM pada periode Mei–Juni 2026 melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran fasilitas distribusi dan produksi.

Dari 31 produk yang ditemukan, 28 produk di antaranya merupakan OBA dan tiga lainnya SK. Sebanyak 30 produk mengandung BKO, terdiri atas 28 OBA dan dua SK, sedangkan satu produk SK tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

BPOM juga menemukan 15 produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap produk yang menawarkan khasiat secara instan. Ia menegaskan bahwa produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius,” tegas Taruna dikutip dari laman resmi BPOM, Selasa, 15 September 2026.
 

Daftar Produk Ilegal Mengandung Beragam BKO


Ilustrasi: Instagram/@bpom_ri

BPOM menemukan produk dengan BKO yang dipromosikan menggunakan beragam klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.

BKO yang ditemukan meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi bahan yang dikonsumsi. BPOM mencontohkan sildenafil yang termasuk obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.

BPOM juga menemukan satu produk SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Kondisi tersebut menunjukkan produk tidak terjamin keamanan dan mutunya tidak sesuai dengan standar sehingga berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh label alami maupun klaim khasiat yang berlebihan. Menurutnya, proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu produk ilegal tidak dapat dipastikan.

“Jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” ujar Taruna.

Berikut daftar 31 produk ilegal yang ditemukan BPOM beserta kandungannya:
  • Bintang Bintang Tangkur Cobra: Mengandung BKO sildenafil.
  • Bintang Bintang Tangkur Blak Cobra: Mengandung BKO sildenafil.
  • Kopi Joss +++: Mengandung BKO sildenafil.
  • Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih: Mengandung BKO parasetamol dan sildenafil.
  • Urat Naga Extra Strong: Mengandung BKO sildenafil.
  • Africa Black Ant: Mengandung BKO sildenafil.
  • Bima Strong: Mengandung BKO sildenafil.
  • Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum: Mengandung BKO sildenafil.
  • Huatuobaifuling: Mengandung BKO mikonazol dan ketokonazol.
  • Daun Madu Hitam: Mengandung BKO parasetamol.
  • Kapsul Samulin: Mengandung BKO allopurinol.
  • Montalin: Mengandung BKO deksametason.
  • Jamu Industri Cap Tiga Anak: Mengandung BKO kafein.
  • Tawon: Mengandung BKO meloksikam.
  • Kapsul Panjang Umur Antanan: Mengandung BKO parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
  • Kapsul TCU: Mengandung BKO parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
  • Ramuan Tradisional Bugarin: Mengandung BKO meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
  • Surya Sehat: Mengandung BKO piroksikam.
  • Daun Tapak Liman: Mengandung BKO parasetamol dan deksametason.
  • Urat Banteng: Mengandung BKO sildenafil sitrat.
  • Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang: Mengandung BKO parasetamol.
  • Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule: Mengandung BKO klorfeniramin maleat.
  • Nofat: Mengandung BKO sibutramin HCl.
  • Tawon: Mengandung BKO kafein, meloksikam, dan deksametason.
  • Wantong: Mengandung BKO meloksikam dan deksametason.
  • Samuraten: Mengandung BKO parasetamol.
  • Shen Ling Asam Urat: Mengandung BKO parasetamol.
  • Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi: Mengandung BKO parasetamol dan natrium diklofenak.
  • Day's Slim Pelangsing: Mengandung BKO kafein.
  • Vitamin Gemuk By E Skin: Mengandung BKO siproheptadin HCl.
  • Moringa Rossabela: Tidak memenuhi syarat parameter mikrobiologi, yakni angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan Escherichia coli.
     
 

BPOM Tarik Produk dan Blokir Penjualan Daring

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM melakukan penelusuran terhadap sumber produk, memerintahkan penarikan dari peredaran, serta melakukan pemusnahan produk. BPOM juga melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

BPOM terus mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut. Pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers tersebut. Masyarakat juga diminta waspada terhadap produk dengan klaim seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, dan “gemuk instan”.

Sebelum membeli atau menggunakan OBA dan SK, masyarakat diminta selalu melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Langkah tersebut penting untuk memastikan produk yang digunakan memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

(Angel Rinella)

(Riza Aslam Khaeron)