Bahlil: Skema 'Gross-split' Hanya untuk Sektor Migas

11 June 2026 18:41

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross-split atau bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor Minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.

"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross-split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali." kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 11 Juni 2026.

Bahlil mengatakan klarifikasi itu perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross-split di sektor ESDM. Bahlil menegaskan kebijakan itu hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan presiden.
 

Baca juga: IRGC Nyatakan Selat Hormuz Ditutup untuk Seluruh Kapal


Menurut Bahlil kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Karena itu pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor mineral dan batu bara.

"Dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita tercinta terkait dengan hilirisasi maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada." ucap Bahlil.

"Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang supaya apa industri bisa berjalan. Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa." tambahnya.

(Nopita Dewi)