11 June 2026 18:41
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross-split atau bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor Minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.
"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross-split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali." kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 11 Juni 2026.
Bahlil mengatakan klarifikasi itu perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross-split di sektor ESDM. Bahlil menegaskan kebijakan itu hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan presiden.
| Baca juga: IRGC Nyatakan Selat Hormuz Ditutup untuk Seluruh Kapal |