.,
2 February 2026 16:41
Kasus Hogi Minaya kembali menjadi sorotan setelah perjalanan panjang sejak kejadian pertama pada April 2025 dan baru viral belakangan ini. Hogi, seorang suami yang membela istrinya saat menjadi korban jambret, justru sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya memperoleh keadilan.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Ia tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan GPS di kaki. Hampir setahun berlalu, kasus ini viral dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyesalkan pernyataan polisi yang menyebut penegakan hukum bukan soal belas kasihan. Ia mengingatkan adanya pasal 53 KUHP baru yang menekankan keadilan substantif. Menurutnya, kasus ini bisa dihentikan demi hukum tanpa perlu restorative justice.
Baca Juga :
Kasus Hogi Minaya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per 29 Januari 2026. Penghentian dilakukan demi hukum dengan dasar Pasal 65 huruf m KUHAP yang memberi kewenangan penuntut umum menghentikan perkara yang tidak layak dilanjutkan, dan Pasal 34 KUHP yang menyatakan hak negara untuk menuntut dapat gugur karena alasan hukum tertentu.
Upaya restorative justice sempat ditempuh, tetapi perkara telah dihentikan demi hukum. Sementara itu, polisi yang menangani kasus ini telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan internal untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.
Namun, keputusan penghentian kasus ini menuai kecaman dari kuasa hukum dua penjambret, Misnan Hartono, yang merasa Komisi III hanya mewakili satu pihak. Ia menilai proses hukum tidak adil karena kliennya tak mendapat ruang yang sama. Misnan pum berharap penegakan hukum dapat lebih objektif dan setara bagi semua pihak ke depannya.
Perjalanan panjang kasus ini menunjukkan besarnya pengaruh atensi publik dalam penegakan hukum. Meski perkara telah dihentikan demi hukum, isu mengenai keadilan tetap menjadi catatan penting. Publik berharap penegakan hukum nantinya dapat berjalan lebih adil, tanpa harus menunggu kasus menjadi viral dahulu.