Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Ahmad Mustaqim • 31 January 2026 11:03

Sleman: Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi. Penuntutan itu terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret yang merampas barang istri Hogi, Arista.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan SKP2 tersebut telah diterbitkan pada 29 Januari 2026. Penerbitan SKP2 menandai berakhirnya perkara yang ramai menjadi sorotan publik.

"Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya," ujar Bambang, Jumat malam, 30 Januari 2026.
 


Penutupan kasus dilakukan setelah serangkaian proses, termasuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Bambang menjelaskan dasar penerbitan SKP2 ada pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang.


Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan telah menerima SKP2 tersebut. Ia menegaskan penerbitan surat itu memastikan kliennya tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Dengan demikian, tindak pidana yang disangkakan ke kami (Hogi) bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dihentikan demi kepentingan hukum. Barang bukti yang disita, mobil, sudah dikembalikan dan sudah saya ambil," ujar Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)