Pengadilan PBB Sidang Myanmar Atas Dugaan Genosida Etnis Rohingya

13 January 2026 10:13

Pengadilan Tertinggi PBB di Den Haag Belanda memulai sidang untuk menilai dugaan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Kasus ini diajukan oleh negara Gambia sejak 2019 berdasarkan konvensi Genosida 1948.

Sidang di Mahkamah Internasional atau ICG ini menilai operasi militer Myanmar di negara bagian Rahine pada 2017 yang
menyebabkan lebih dari 700 ribu Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Pasukan keamanan dituduh membunuh warga,
melakukan kekerasan seksual, serta membakar rumah dan desa. 
 


Hingga kini sekitar 200 ribu Rohingya masih tinggal di kem pengungsian yang padat dan kekurangan bantuan. Myanmar menyangkal tuduhan genosida menyebut operasi militer sebagai upaya keamanan.

Sebelumnya ICG menolak keberatan Myanmar dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)