13 January 2026 10:13
Pengadilan Tertinggi PBB di Den Haag Belanda memulai sidang untuk menilai dugaan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Kasus ini diajukan oleh negara Gambia sejak 2019 berdasarkan konvensi Genosida 1948.
Sidang di Mahkamah Internasional atau ICG ini menilai operasi militer Myanmar di negara bagian Rahine pada 2017 yang
menyebabkan lebih dari 700 ribu Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Pasukan keamanan dituduh membunuh warga,
melakukan kekerasan seksual, serta membakar rumah dan desa.