Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan mengalami pencekalan oleh majikannya di Riyadh, Arab Saudi. PMI bernama Dewi Anggriani, warga Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, kini tertahan dan tidak dapat kembali ke tanah air selama satu tahun terakhir.
Dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Dewi Anggriani saat ini berada di kantor Sakan Riyadh, sebuah fasilitas penampungan di Arab Saudi. Aksi pencekalan ini dilakukan oleh majikan keduanya dan telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.
Alasan Pencekalan: Majikan Minta Ganti Rugi
Kabar mengenai kondisi Dewi mencuat setelah ia mempertanyakan statusnya kepada petugas di kantor Sakan. Menurut pengakuan Dewi, pihak pengelola kantor (supervisor) menyatakan bahwa dirinya tidak diizinkan pulang karena sang majikan menuntut kompensasi atau ganti rugi.
"Dewi sudah menanyakan kepada petugas Kantor Sakan 'Kenapa saya ditahan di sini selama satu tahun?' Kata supervisor-nya, majikannya meminta ganti rugi, sehingga Dewi dicekal selama itu di sana," ungkap salah satu keluarga Dewi, Yudi Saputra.
Pihak keluarga Dewi Anggriani di Dompu tidak tinggal diam. Sejak
pencekalan dimulai pada Juni 2025, keluarga telah berulang kali mendatangi pihak sponsor untuk menuntut pertanggungjawaban.
Hingga saat ini, tercatat sudah dilakukan lima kali mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI), hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh melalui layanan pengaduan hotline. Namun hingga kini belum membuahkan hasil bagi pemulangan Dewi.
Keluarga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan BP2MI dapat segera melakukan intervensi diplomatik agar Dewi Anggriani bisa segera keluar dari pencekalan dan dipulangkan ke kampung halamannya di Dompu.