28 August 2026 11:56
Seorang pria asal Kepulauan Mentawai, Yoyo Gilang Arya alias Yogi, harus berhadapan dengan hukum setelah mendirikan jaringan internet di kampung halamannya yang selama ini masuk dalam kategori daerah sulit sinyal (blank spot). Yogi kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Layanan internet tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp10.000 untuk kuota 2 gigabyte.
Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Mentawai Network Provider, jaringan internet Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat sejak tahun 2024. Layanan ini dinilai sangat vital, terutama untuk koordinasi komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami.
"Maksimalkan internet di Mentawai agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat. Permintaan penangguhan agar saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah rawan gempa tsunami di Mentawai. Hanya itu saja,” ujar Yogi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Yogi, Romi Martianus, menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif, bukan pidana. Ia menekankan prinsip ultimum remedium, di mana hukuman pidana semestinya menjadi langkah terakhir.
“Kalau menurut tim penasehat hukum adalah undang-undang yang bersifat administratif. Jadi seharusnya tindakan pidana ini merupakan upaya terakhir terhadap Yogi, atau kita kenal dengan nama ultimum remedium. Jadi itu yang kita perjuangkan saat ini dan nanti insyaallah kita dalam persidangan akan mendatangkan ahli dan saksi fakta,” jelas Romi.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencarikan solusi bagi kasus ini.
“Sebenarnya memang itu sebuah ada proses administrasi atau secara hukum mungkin salah. Tapi kalau dari kami sendiri secara pribadi berharap ini ada pertimbangan dan kebijaksanaan dari Jaksa Penuntut dan juga Hakim untuk memberikan keringanan mungkin yang kita harapkan dan pertimbangan. Kalau saya lebih melihat ini dari sisi sosialnya bahwa Bang Yogi ini memberikan solusi pada masyarakat di Mentawai di mana kita sama-sama tahu internet masih banyak yang blank spot di sana" kata Vasko.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, berharap hakim dan jaksa memberikan pertimbangan kemanusiaan atas kontribusi sosial yang telah dilakukan terdakwa. Saat ini, Yogi masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas B Kota Padang sembari menunggu kelanjutan proses persidangan.