8 April 2026 12:05
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. BNN mengusulkan itu setelah menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan (liquid) yang beredar di masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa vape kini tidak hanya digunakan sebagai rokok alternatif, tetapi juga disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikotropika.
"Agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan," ujar Suyudi, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu 8 April 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung sintetis kanabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius, dan satu sampel terbukti mengandung metamfetamin atau sabu.
Menurut Suyudi, temuan ini menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah baru dalam peredaran narkotika. Bahkan, zat seperti etomidate dapat dengan mudah dikonsumsi melalui perangkat tersebut tanpa terdeteksi secara kasat mata.