Banyak Temuan Zat Berbahaya, BNN Usul Larangan Vape

8 April 2026 12:05

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. BNN mengusulkan itu setelah menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan (liquid) yang beredar di masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa vape kini tidak hanya digunakan sebagai rokok alternatif, tetapi juga disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikotropika.

"Agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan," ujar Suyudi, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu 8 April 2026. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung sintetis kanabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius, dan satu sampel terbukti mengandung metamfetamin atau sabu.

Menurut Suyudi, temuan ini menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah baru dalam peredaran narkotika. Bahkan, zat seperti etomidate dapat dengan mudah dikonsumsi melalui perangkat tersebut tanpa terdeteksi secara kasat mata.



BNN menilai, pelarangan vape sebagai media dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya, sekaligus membatasi masuknya zat psikoaktif baru yang semakin marak di Indonesia.

Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam diketahui telah lebih dulu menerapkan kebijakan larangan ketat terhadap peredaran vape.

BNN pun mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui media baru seperti rokok elektrik. 

"Poin penting selanjutnya adalah menyangkut kerentanan terhadap masuknya Zat Psikoaktif Baru atau ZPB atau NPS. Banyaknya ZPB yang masuk ke Indonesia memerlukan penetapan penggolongan narkotika secara cepat demi kepastian hukum," ucap Suyudi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)