Keluarga dr Icha Polisikan 3 Anggota DPRD dan 1 ASN TTU

6 July 2026 22:34

Babak baru pengungkapan kasus kematian dr Icha Pakenoni kini bergulir di kepolisian. Pihak keluarga mendiang dr Icha secara resmi melaporkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana intimidasi.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 3 Juli 2026 siang di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda NTT. Pihak keluarga meyakini bahwa tekanan dan intimidasi verbal yang dilakukan oleh para terduga pelaku telah menyebabkan dr Icha mengalami depresi berat hingga nekat mengakhiri hidupnya.

Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, mengungkapkan bahwa ketiga oknum anggota DPRD TTU yang dilaporkan berinisial FL, TLS, dan NT. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial MMC, merupakan seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
 


Peristiwa intimidasi tersebut diduga terjadi saat dr Icha sedang bertugas jaga di ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.

"Salah satunya pejabat publik adalah dokter hewan pada Dinas Peternakan. Dia ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan bahwa dirinya bisa mengambil serum di Puskesmas untuk disuntikkan ke keluarga yang sakit. Hal ini membuat dokter (Icha) semakin tersiksa setelah sebelumnya menerima serangkaian intimidasi verbal dari tiga orang lainnya," jelas Viktor Manbait dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 6 Juli 2026.

Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, pihak keluarga juga telah melaporkan kasus dugaan intimidasi ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Bantahan dari Pihak Terduga Pelaku

Menanggapi pelaporan tersebut, dua oknum anggota DPRD TTU berinisial TLS dari Fraksi Partai Golkar dan NT dari Fraksi PKB telah menunjuk kuasa hukum, Bildad Thonak, guna menghadapi proses hukum.

Bildad menegaskan bahwa kliennya siap koperatif mengikuti seluruh tahapan penyelidikan. Ia juga mengklaim pihak tersangka memiliki bukti bahwa ada penyebab lain di balik kematian dr Icha, bukan sekadar karena dugaan intimidasi.

"Kami mendorong kasus ini dibuka seluas-luasnya, sehingga berhenti menjadi polemik liar di publik saat ini," tegas Bildad.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Usai menerima laporan, Polda NTT memastikan akan segera menindaklanjuti dan menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut secara komprehensif.

Kepolisian berencana menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang tindak pidana penyiksaan oleh pejabat publik. Jika keempat terduga pelaku terbukti secara sah melakukan intimidasi yang berakibat fatal tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X