10 July 2026 23:15
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, penyidik menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman seluruh alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap 15 saksi menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara, disertai penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta analisis dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
"Dari hasil yang ditemukan termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan maka melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Identitas para saksi yang telah diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan, di antaranya empat orang dari money changer berinisial BH, KH, ER, dan RP, saksi berinisial DR dari rumah di Gandaria, BK dari Pacific Place, T yang merupakan sopir DR, MIL dari lokasi penggeledahan terbaru, serta dua petugas keamanan di Sentul berinisial R dan H. Proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh pendalaman dinyatakan selesai.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan, termasuk asal-usul uang dan aset yang telah disita.
"Penyidik melakukan penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Dari uang yang ditemukan ini masih dilakukan pendalaman," kata Budi.