NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen

14 July 2026 13:32

Partai NasDem mendorong kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut mencuat dalam forum diskusi dan bedah buku berjudul "Kontroversi Ambang Batas Parlemen" karya akademisi Rani Purwanti.

Diskusi ini menjadi wadah untuk merumuskan arah revisi UU Pemilu, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun kembali desain ambang batas parlemen.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa partainya telah menetapkan sikap resmi untuk memperjuangkan angka 7 persen di tingkat nasional.

"Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi, kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7 persen," ujar Rifqinizamy dalam program Metro Siang, Metro TV, Selasa 14 Juli 2026, 
 


Alasan Penguatan Kelembagaan dan Kinerja

Rifqinizamy menjelaskan, usulan kenaikan ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, NasDem ingin membangun pelembagaan atau institusionalisasi partai politik yang lebih solid di Indonesia.

Menurutnya, partai politik harus tumbuh menjadi entitas yang kuat dan mengakar. Partai tidak boleh sekadar menjadi badan hukum yang ikut pemilu, tetapi gagal mendapatkan dukungan nyata dari rakyat.

Alasan kedua berkaitan dengan rasionalisasi konversi kursi dan efektivitas kinerja anggota dewan.

"NasDem berpikir bahwa konversi kursi 7 persen itu, maka di alat kelengkapan dewan rata-rata kita punya minimal tiga orang di setiap komisi," jelasnya.

Jika ambang batas terlalu rendah, distribusi anggota fraksi di tiap komisi menjadi sangat minim. Rifqinizamy mengkhawatirkan kondisi di mana satu fraksi hanya memiliki satu atau dua orang per komisi, yang pada akhirnya akan mengganggu fungsi representasi dan kerja DPR secara keseluruhan.

Selain mendorong angka 7 persen di tingkat nasional, Partai NasDem kini juga tengah mengkaji penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Gagasan ini nantinya akan menjadi salah satu materi krusial yang dibahas dalam revisi UU Pemilu yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X