7 May 2026 13:19
Kuasa hukum terdakwa dua bersaudara Lukminto, Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Hotman Paris Hutapea menilai vonis yang diberikan kepada terdakwa salah total. Menurutnya selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi yang dapat membuktikan keabsahan perkara yang menjerat Sritex. Hotman juga menanggapi tuduhan pemalsuan laporan keuangan yang diduga dilakukan oleh Lukminto bersaudara untuk memperoleh kredit dari sejumlah bank daerah.
"Kan nggak ada kaitan, ya kan? Harusnya yang adi patokan adalah apakah untuk memohonkan kredit di April 2019 ke Bank Jateng, ya, dia hartanya cukup, layak nggak sebagai meminjam uang? Ternyata sangat layak, karena 2018 uang masuknya aja ke rekeningnya Rp10 triliun lebih penjualan. Depositonya di BRI USD70 juta. Jadi benar-benar putusan ini salah total." kata Kuasa hukum terdakwa dua bersaudara Lukminto, Hotman Paris Hutapea, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 7 Mei 2026.
| Baca juga: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara |