Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara

Whisnu Mardiansyah • 6 May 2026 15:10

Semarang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Ia didakwa korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar hakim ketua seperti dilansir Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa. Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.
 


Namun, lanjut hakim, PT Sritex membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pengajuan pinjaman. Kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai dengan peruntukannya. Invoice yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," kata hakim.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Direktur Keuangan PT Sritex, Alan Moran Saverino, merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana pencairan kredit yang masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.


Mantan buruh Sritex menggelar aksi damai di PN Niaga Semarang. Foto: istimewa

Hakim menyebut tindakan terdakwa merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit untuk dideteksi. Perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori tindakan yang merugikan keuangan negara, karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa tidak merasa bersalah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kerugian negara yang terjadi cukup besar," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)