Kejagung Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Budi Said

19 March 2024 12:51

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan "Crazy Rich" asal Surabaya, Budi Said, terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM. Menurutnya, perkara ini sudah masuk dalam tindak pidana korupsi. 

"Perkara ini bisa berlajut. Bagi tim penyidik artinya melalui proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dianggap semua memenuhi syarat," kata Ketut dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 19 Maret 2024. 

Ketut sejak awal sudah menduga bahwa perkara ini tidak bisa digugat melalui praperdilan. Ia juga menilai perkara ini sangat layak diproses di peradilan tindak pidana korupsi. 

"Ini kalau negara digugat atau dipailitkan tidak masuk akal," ujar Ketut. 

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara pada ANTAM. Budi Said diduga telah melakukan Permufakatan Jahat merekayasa transaksi  jual beli emas ANTAM dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)