21 June 2024 21:10
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Uang palsu yang berhasil diamankan dicetak dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 220 ribu lembar. Polda mengungkap uang palsu ini dicetak sejak April hingga 16 Juni lalu.
Dalam pembuatan uang palsu, tersangka menyewa dua tempat yang dijadikan lokasi produksi dan juga penyimpanan uang yakni di wilayah Srengseng, Jakarta Barat, dan di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Sebut Pembuat Uang Palsu Bermodalkan Rp300 Juta |