Kejati DKI Tunggu Polisi Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri

9 January 2024 19:09

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas perkara kasus penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sesuai dengan tenggat waktu. Polisi wajib mengembalikan berkas itu ke Kejati DKI pada Kamis, 11 Januari 2024. 

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan hal itu sesuai dengan aturan dalam pasal 138 ayat (2) kitab undang-undang hukum acara pidana. 

Berkas perkara Firli dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Artinya 14 hari setelah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya wajib mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi pada Kamis, 11 Januari 2024. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023. Lalu, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis 28 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)