Pakar hukum tata negara Juanda mengungkap bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Namun, MKMK bisa merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Melihat MKMK sebenarnya bisa merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara nomor 90," kata Juanda dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 7 November 2023.
Juanda menyebut putusan itu tidak memiliki legitimasi moral. Hal ini lah yang tidak bisa diterima oleh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.
"Yang disampaikan Prof Jimly baru pemikiran lepas di media, belum resmi. Tapi tentu dengan demikian, Prof Jimly saya kira tidak akan bermain-main dengan statement-nya," ujar Juanda.
Juanda berharap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Jimly juga diharapkan konsisten dengan putusan yang akan dia buat.