7 October 2024 15:33
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan, tetapi yaang wajib turut serta adalah mereka yang gajinya di atas upah minimum.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga: Sedih, Masyarakat Menengah Turun Kelas |