Pekerja Bergaji di Bawah UMR Tidak Wajib Iuran Tapera

7 October 2024 15:33

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan, tetapi yaang wajib turut serta adalah mereka yang gajinya di atas upah minimum. 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 
 

Baca juga: Sedih, Masyarakat Menengah Turun Kelas


Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut. 

Heru mangatakan, pemerintah masih perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta, untuk bisa memulai menabung Tapera. Untuk awalannya, pihaknya menyasar ASN untuk implementasi program. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)