11 December 2024 20:23
Tim hukum calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumatra Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.
Tim hukum Edy-Hasan melakukan verifikasi data di MK, setelah sebelumnya pada Selasa tengah malam, mereka telah melakukan pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan terdapat tiga perkara yang diajukan ke MK. Yakni ditemukannya praktik pemilih ganda, keterlibatan Aparatur Negara hingga tidak layaknya pemungutan suara di beberapa TPS yang terdampak banjir.
"Sayangnya memang Pilkada Sumatra Utara itu bukanlah Pilkada yang biasa-biasa karena keterlibatan paslon itu dari menantu mantan presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," ungkap tim hukum Edy-Hasan tersebut.
Baca: MK Terima 251 Gugatan Pilkada 2024, Ada Pilgub |