Berkas Perkara Dito Mahendra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

21 December 2023 22:22

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"DM ditangkap di Bali 7 September 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari, berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Dalam jumpa pers ini, polisi menampilkan Dito. Tampak kekasih musisi Nindy Ayunda itu memakai baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Selain itu, polisi juga memperlihatkan berbagai senjata ilegal yang disita dari Dito. Barang bukti ini dibawa ke Kejari Jaksel bersama Dito untuk kelengkapan persidangan.

Dito Mahendra akhirnya ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya. Saat penangkapan polisi turut menyita sepucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

Tak ada perlawanan dalam penangkapan buron 4 bulan lebih itu. Dito digelandang ke Bareskrim Polri. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023.

Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).

Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka. Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)